Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dari total 1.300-an bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan 16 parpol peserta Pemilu 2019 ke KPU Sumut, Medan. umumnya memenuhi syarat. Tak sampai 1% yang gagal masuk daftar caleg sementara (DCS), yang akan diumumkan Minggu besok.
Hal itu disampaikan komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga dan Yulhasni saat penyampaian berita acara hasil penelitian perbaikan syarat bacaleg DPRD Sumatera Utara kepada parpol, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sabtu (11/8/2018) sore.
"Untuk partai yang bakal caleg perempuannya TMS bisa mengakibatkan mereka ter-delete dari daerah pemilihan yang terkait dengannya," ujar Benget.
Selain penyerahan berita acara, bersama seluruh pengurus atau liaison officer partai akan disepakati konsep pengumuman DCS. Mulai Minggu besok (12/8/2018), KPU akan mengumumkan DCS melalui berbagai media. Tujuannya untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Pantauan medanbisnisdaily.com di kantor KPU Sumut, saat ini penyerahan berita acara masih berjalan.