Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar. Polisi menangkap seorang pelajar inisial A (17) setelah ketahuan mencuri ponsel milik seorang warga. A ditangkap setelah menjual barang curiannya melalui media sosial Facebook.
"Personel Resmob Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar mengamankan pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku diamankan setelah mengambil handpone milik seorang warga kemudian melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny, di Makassar, Minggu (12/8/2018).
Benny menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku menjual hasil curianya melalui Facebook.
"Berdasarkan hasil penyelidikan telah diperoleh informasi tentang keberadaan Angga yang sempat memposting HP barang bukti tersebut di Facebook. Selanjutnya personel mendatangi rumah Angga. Setelah diinterogasi diperoleh keterangan bahwa handpone tersebut diperoleh dari Andika, pelaku," jelasnya.
Kini pelaku dibawa ke Polres Pelabuhan Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (dtc)