Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com - Ankara - Pengadilan Turki kembali menolak permohonan banding yang diajukan pendeta Amerika Serikat (AS), Andrew Brunson, agar dibebaskan dari tahanan rumah. Setelah nyaris dua tahun terakhir dibui di Turki, pendeta Brunson diturunkan statusnya menjadi tahanan rumah pada Juli lalu.
Seperti dilansir Hurriyet Daily News, Rabu (15/8/2018), pengacara Brunson, Ismail Cem Halavurt, telah kembali mengajukan banding untuk kliennya pada 14 Agustus atau sekitar seminggu setelah banding sebelumnya ditolak pengadilan Turki di Provinsi Izmir.
Dalam putusan terbaru pada Rabu (15/8) ini, Pengadilan Kriminal di Izmir kembali menolak banding yang diajukan Brunson. Permohonan banding itu diteruskan ke pengadilan yang lebih tinggi. Dilaporkan Reuters, nantinya pengadilan yang lebih tinggi itu akan mengambil putusan dalam waktu 3-7 hari ke depan.
Brunson ditangkap otoritas Turki pada Oktober 2016. Dia dituding membantu organisasi pimpinan ulama Fethullah Gulen, yang bermukim di AS dan dituding mendalangi upaya kudeta terhadap Erdogan tahun 2016 lalu. Dia juga didakwa mendukung kelompok Kurdi terlarang, Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Turki dan AS. Brunson telah membantah tuduhan-tuduhan itu.
Setelah mendekam di penjara Turki selama 21 bulan, pada 25 Juli lalu, Brunson ditetapkan sebagai tahanan rumah. Pengadilan Turki mewajibkan Brunson selalu memakai gelang elektronik dan melarangnya bepergian ke luar Turki.
Persidangan kasus Brunson dengan delik terorisme masih berlanjut. Persidangan selanjutnya dijadwalkan digelar pada 12 Oktober mendatang.
Brunson diketahui sudah 23 tahun tinggal di Turki dan menjadi pendeta di Gereja Kebangkitan Izmir. Saat ditangkap, Brunson menjadi salah satu dari 50 ribu orang yang dituduh terlibat dalam upaya kudeta terhadap pemerintahan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Brunson terancam hukuman maksimum 35 tahun penjara jika dinyatakan bersalah atas dakwaan terorisme.
Otoritas AS, terutama Presiden AS Donald Trump, menyerukan kepada Turki untuk membebaskan Brunson. Seruan itu tak digubris Turki. Pernyataan terbaru Gedung Putih menyebut Trump sangat frustrasi atas penolakan pemerintah Turki untuk membebaskan Brunson.
Di sisi lain, penahanan Brunson ini memicu memburuknya hubungan AS dan Turki. Bahkan membuat AS menjatuhkan sanksi ekonomi dan politik terhadap sekutunya dalam NATO itu. Sanksi itu membuat mata uang Turki, Lira, anjlok ke level terendah pekan lalu.dtc