Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melalui rapat paripurna yang berlangsung mulai pagi ini, Kamis (16/8/2018), akan terjadi pergantian Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara. Dari Parlinsyah Harahap ke Sri Kumala. Keduanya sama-sama anggota Partai Gerindra.
Parlinsyah yang menjabat sejak 2014 sah diberhentikan dari jabatan wakil Ketua DPRD Sumut pasca terbitnya surat Kemendagri No. 161.12-5564/2018. Pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan DPP Gerindra atas usulan DPD Partai Gerindra Sumut, yang kemudian diteruskan Ketua DPRD Sumut.
Walaupun sempat menolak, karena pelengseran dirinya sebagai pimpinan dewan tidak melalui mekanisme Mahkamah Partai di Partai Gerindra, dalam pernyataannya kepada medanbisnisdaily.com beberapa waktu lalu Parlinsyah menyebutkan akan mengukuti paripurna penggantian tersebut.
"Sudahlah, nggak ngerti saya hukum di negara kita ini," ujarnya.
Sejumlah anggota Fraksi Gerindra sesungguhnya menolak ditunjuknya Sri Kumala sebagai pengganti Parlinsyah, karena dinilai tidak kompete, tidak memiliki kecakapan yang mencukupi dalam memimpin rapat. Pernah mencuat kabar bahwa Sri memberikan "ingot-ingot" kepada para anggota dewan agar menghadiri rapat paripurna untuk menyepakati penggantian Parlinsyah.
Selanjutnya, Parlinsyah akan mengundurkan diri dari anggota DPRD Sumut. Dia telah berpindah partai ke Demokrat. Dari partai ini dia mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumut, II.