Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Politisi Fraksi Gerindra DPRD Sumut Sri Kumala, resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Sumut sisa masa jabatan 2014-2019 melalui rapat paripurna istimewa, di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (16/8/2018). Dalam pengambilan sumpahnya, Sri Kumala tercatat 5 kali salah mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Cicut Sutiarso.
Dalam pengambilan sumpah di hadapan pimpinan dewan, Penjabat Gubernur Sumut dan anggota dewan yang hadir, Kumala terlihat gugup dan berulang kali salah ucap sumpah jabatan.
Sri Kumala tercatat salah mengucap kalimat yang seharus "Bahwa saya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" menjadi "bahwa saya sebagai dewan perwakilan rakyat daerah". Dia juga salah mengucap kalimat "sesuai dengan peraturan perundang-undangan" menjadi "sesuai dengan aturan dan undang-undang".
Dua kalimat terakhir yang salah diucapnya adalah "demi tegaknya demokrasi" dan kalimat "Negara Kesatuan RI,". Cicut Sutiarso terpaksa memenggal kalimat yang agak panjang tersebut agar bisa diikuti Kumala.
Sri Kumala sendiri menggantikan posisi Parlinsyah Harahap dari kursi pimpinan DPRD Sumut. Parlinsyah yang menjabat sejak 2014 sah diberhentikan dari jabatan wakil Ketua DPRD Sumut pasca terbitnya surat Kemendagri No. 161.12-5564/2018. Pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan DPP Gerindra atas usulan DPD Partai Gerindra Sumut, yang kemudian diteruskan Ketua DPRD Sumut.