Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Ketua DPRD Medan, Amiruddin mendatangi Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut di Jalan Mojopahit, Medan, Selasa (21/8/2018). Politiskus Partai Demokrat ini menyampaikan keluh kesahnya. Sebab, sudah 5 bulan sejak surat DPC Partai Demokrat Medan masuk ke DPRD Medan, pergantian antar waktu (PAW) dari Parlaungan Simangunsong kepada dirinya tidak juga dilakukan.
"Saya menduga ada maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan, karena prosesnya sudah begitu lama tidak berjalan," ujar Amiruddin.
Dalam kesempatan itu, Amiruddin menyebut beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Partai Demokrat. Salah satunya mengusulkan nama Parlaungan Simangunsong sebagai bakal calon anggota DPRD Sumut.
"Padahal putusan Mahkamah Partai telah memecat Parlaungan. Bagaimana kader yang telah dipecat dijadikan bacaleg," bilangnya.
Menurutnya, kasus serupa juga terjadi di DPRD Sumut. Di mana Mahkamah Partai juga menyatakan Sopar Siburian bersalah dan dipecat sebagai kader.
"Kemarin Sopar Siburian telah di PAW, penggantinya Syamsul Sianturi. Kenapa di sana bisa, kenapa saya tidak," ungkapnya.
Dia juga berharap banyak kepada Ombusdman RI Perwakilan Sumut agar segera menuntaskan kasus ini. "
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan dirinya akan terlebih dahulu mempelajari laporan yang disampaikan oleh Amiruddin.
Berdasarkan surat yang diterbitkan Mahkamah Partai, kata Abyadi, Parlaungan telah dipecat oleh Partai Demokrat.
Seperti diketahui, DPC Partai Demokrat Medan telah melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang PAW atas nama Amiruddin pada 14 Maret 2018.