Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Guna memudahkan penyelundupan 105 kg sabu (sebelumnya tertulis 150 kg) dan 30.000 butir ekstasi miliknya, anggota DPRD Kabupaten Langkat, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong merekrut sendiri kurirnya. Namun, warga Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ini tetap berhasil ditangkap tim gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut saat melakukan kampanye untuk keperluan Pemilu 2019.
“Pada saat tim kita datang, yang bersangkutan tengah kampanye di Pelabuhan Pangkalan Susu. Jadi modusnya kampanye sekaligus akan menjemput narkotika," ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari saat paparan kasus di Pelabuhan Belawan, Selasa (21/8/2018).
Arman Depari mengatakan, saat hendak ditangkap, Ibrahim Hasan dan rekannya mengira personel tim gabungan merupakan tim dari Bawaslu yang hendak menegurnya. Sebab ia sadar, jika dirinya telah melanggar UU Pemilu.
"Mereka tidak menyangka kalau itu adalah tim BNN," jelasnya.
Lebih lanjut Arman Depari menjelaskan, peran Ibrahim Hasan yakni mengendalikan dan merekrut kurir sekaligus menyewa kapal untuk membawa narkotika. Menurut keterangan tersangka lainnya bahwa Ibrahim yang terdaftar dalam DCS (daftar calon sementara) DPRD Langkat dari Partai Nasdem untuk Pemilu 2019 ini merupakan pemilik barang haram tersebut.
"Maka ini bandar, kalau melihat kapasitas jumlahnya ini bandar besar. Dia mengaku baru dua kali. Ini yang nanti kita lakukan penyelidikan. Jadi total yang ditangkap untuk saat ini ada 11 orang tersangka. Ini sindikat, maka semua tersangka akan dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati," jelasnya.
Menurut Arman Depari, dari hasil penyelidikan, tersangka yang menjemput barang haram ini akan diberi upah Rp 200 juta jika berhasil. Meski risiko tinggi dan ancaman pidana hukuman mati, namun para pelaku tetap melakukan perbuatan pidana tersebut. BNN juga mengembangkan kasus ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Mereka tidak takut, karena yang mereka takutkan barang ini tidak laku, mereka menganggap ini urusan bisnis. Uang yang mereka terima atau yang dibayarkan akan kita selidiki TPPU-nya. Kita sudah bekerja sama dengan tim TPPU. Tim TPPU sudah melihat dan membekukan semua aset yang terkait dengan pelaku," paparnya.
Barang haram ini, lanjut Arman Depari, dipasok dari Penang, Malaysia. Sindikat internasional mengatur pengiriman barang dari Penang, Malaysia dengan speedboad. Di satu titik kordinat di Perairan Selat Malaka, pemasok barang asal Malaysia dan penjemput barang dari Indonesia bertemu. Penjemput barang yang menyamar sebagai nelayan ini lalu membawa barang ke darat.
“Karena barang ini dari luar luar negeri, bukan diproduksi di Indonesia dan kurirnya yang membawa barang dari Malaysia juga bukan orang Indonesia, maka ini terkait dengan dunia internasional. Ini modus bukan tergolong baru, sindikat internsional mengatur pengiriman barang dari Malaysia. Rencananya barang ini akan disimpan di gudang sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia," pungkasnya.