Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019, di Sumatera Utara masih terdapat enam kabupaten yang bermasalah. Antara data pemilih real dengan yang terdapat di sistem informasi data pemilih Sidalih), masih terdapat perbedaan. Tidak sesuai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 6 wilayah tersebut diminta agar segera menyelesaikannya. Mereka diberi waktu hingga 28 Agustus. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan itu kepada medanbisnisdaily.com seusai melakukan supervisi di KPU Medan, Kamis (23/8/2018).
"Keenam kabupaten dimaksud adalah Padang Lawas, Dairi, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu Selatan dan Nias Barat," papar Evi yang juga mantan komisioner KPU Sumut dan Medan ini.
Ungkapnya, bersama 6 kabupaten di Sumut terdapat sejumlah wilayah lainnya di Indonesia yang DPT-nya belum sinkron dengan sidalih. Hal itu ketahuan saat berlangsungnya rapat pleno penerapan di KPU RI. Terdapat pihak-pihak yang menyatakan keberatan.
Selain enam wilayah tersebut, Evi menjelaskan di Kota Medan dan Nias Selatan juga masih terdapat masalah DPT. Di Medan, data pemilih yang berada di dalam rumah tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan belum seluruhnya tercatat. Diperkirakan jumlahnya mencapai 3.000-an. Sedangkan di Nisel, terdapat sekitar 2.500 pemilih yang kebenarannya harus dipastikan.
"DPT harus dipastikan jumlahnya agar surat suara yang mau kita cetak juga jumlahnya tepat," tegasnya.
Untuk Sumut jumlah pemilih sembilan juta lebih. Tersebar di 33 kabupaten/kota.