Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penertiban papan reklame ilegal di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di dekat perlintasan kereta api di depan Fakultas Kedokteran UISU, Sabtu (25/8/2018).
Pembokaran papan reklame yang sudah berdiri ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 tentang Reklame.
"Ratusan reklame yang berada di zona terlarang akan kita bongkar. Untuk izinnya memang tidak bisa dikeluarkan karena secara teknis Izinnya tidak bisa keluar karena akan melanggar peraturan," ujar Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, saat ikut meninjau penertiban reklame ilegal.
Tidak butuh waktu lama, pembongkaran papan reklame ilegal yang berukuran 4 x 2 meter tersebut berhasil diturunkan. Tim dengan sangat hati - hati merobohkan papan reklame ilegal tersebut, sebab posisi yang sangat dekat dengan rel perlintasan kereta api. Selanjutnya oleh tim papan reklame dicincang satu per satu dan dimasukkan ke dalam truk.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto. Seperti diketahui, sejak beberapa tahun terakhir pendapatan dari sektor reklame sangat minim, padahal jumlah Kota Medan sudah seperti hutan reklame.