Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rapat kerja mengenai tata ruang Kawasan Danau Toba yang dipimpin Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan diikuti para pengusaha kerambah, perwakilan PT Aquafarm yang berlangsung hari ini di Samosir, Senin (27/8/2018).
Berdasarkan rilis yang diterima medanbisnisdaily.com, Senin malam (27/8/2018) rapat kerja itu menghasilkan sejumlah kesepakatan.
1. Zonasi KJA harus dilaksanakan sesuai Pepres No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitar yaitu Kecamatan Pangururan, Kecamatan Palipi dan Kecamatan Sianjur Mulamula.
Selain itu juga melaksanakan SK.Gubsu. No 188.44/232/KPTS/2018 Tentang Tim Kordinasi, daya dukung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan dengan kuota 30.000 ton pada tahun 2019 sampai dengan 10.000 ton pada tahun 2023 untuk seluruh kawasan Danau Toba.
2. KJA PT Aquafarm izinnya berakhir tahun 2029 tetapi secara konsisten akan mengurangi jumlah produksi secara bertahap seperti tertuang pada SK GUB No. 188.44/232/KPTS/2018 (seperti point 1 dlm keputusan ini) sehingga pendapat dalam rapat dengan berakhirnya ijin PT. Aquafarm maka berakhirlah seluruh aktivitas usaha KJA di Samosir dan kawasan Danau Toba. (zero KJA), kecuali ada kebijakan Pemerintah Pusat dan putusan pengadilan yg mengikat menyatakan penutupan lebih cepat untuk zero KJA.
3. Kepindahan KJA ke zona tersebut akan didampingi Pemkab dan sudah harus tuntas pada bulan September 2018.
4. KJA Sitalametang dusun satu kelurahan pintu sona pindah ke areal siambalo, Desa Hutanamora dan Desa Rianiate sedangkan KJA di Kel. Siogungogung dan Desa Tanjung bunga pindah ke Simarsasar desa Boho Kec. Sianjur Mulamula.
5. KJA akan ditata dengan baik, letak, bentuk dan warna serta ukuran yg akan diatur dlm bentuk regulasi termasuk kepadatan populasi ikan per m3.
6. Perlu dilakukan penelitian secara rutin terhadap kualitas air agar dapat diantisipasi resiko yg akan muncul yg akan dilaksanakan oleh dinas lingkungan hidup dan kehutanan.
7. Para pelaku budidaya KJA bersedia dipungut biaya sebagai sumber PAD kabupaten.
8. Perlu diadakan sosialisasi dan bimbingan teknis budidaya perikanan kepada para pelaku budidaya KJA.
9. KJA juga dapat dijadikan objek wisata dengan nama Mina wisata asalkan ditata, diatur dan dikelola dengan baik dan dapat dipungut biaya oleh pemilik KJA.
10. Pedoman yang harus diikuti adalah tidak mengganggu alur lalulintas danau, tidak mengganggu pariwisata, sumber air minum, rekreasi, olahraga air dan lain sebagainya.