Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keputusan Hasan Basri maju sebagai calon anggota legislatif melalui partai Nasdem berbuntut panjang. Bagaimana tidak, Hasan Basri telah terbukti terjun ke dunia politik praktis saat masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif. Bahkan, sampai sekarang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Medan.
Hal itu bertentangan dengan UU ASN No 5/2014 tentang ASN. Di aturan tersebut, ASN dilarang untuk terjun ke dunia politik praktis saat masih aktif.
"Setelah masalah ini muncul ke publik, melalui pemberitaan media massa, kami mulai melakukan kajian," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, di Medan, Selasa (28/8/2018).
Bahkan, Payung menyebut pihaknya berencana memanggil Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk mempertanyakan pengawasan yang dilakukan terhadap ASN aktif berpolitik.
"Ada rencana memanggil Wali Kota untuk meminta klarifikasi. Tapi, lihat nanti," sebutnya.
Payung menambahkan, bukan tidak mungkin hasil kajian yang akan mereka lakukan berbuah rekomendasi kepada KPU Medan agar menyatakan Hasan Basri tidak memenuhi syarat (TMS) karena menjadi anggota partai politik saat masih aktif berstatus ASN aktif.
"Sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap), kami akan keluarkan rekomendasi kepada KPU Medan, Hasan Basri berpeluang untuk TMS," jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan KPU Medan beberapa waktu lalu, Hasan Basri tercatat sebagai bacaleg dari Partai Nasdem di dapil V dengan nomor urut 2.
"Ya, memang caleg nasdem di dapil V. Kenapa dapil V, karena disana banyak keluarga dan memang besar, tumbuh di daerah itu. Tidak terlalu memaksa, jalani saja," kata Hasan Basri ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.