Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (28/8/2018), dilakukan terhadap sembilan orang. Delapan orang yang tertangkap di Pengadilan Negeri Medan, satu lainnya adalah pengusaha Tamin Sukardi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian menjelaskan kepada wartawan. Dikatakan, bersama KPK pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK dimana Kejatisu meminjamkan tempat. Pemeriksaan telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Dijelaskannya, delapan orang yang diperiksa KPK terdiri atas enam orang pejabat PN. Termasuk diantaranya Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo. Dua lainnya adalah pihak swasta.
"Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," kata Sumanggar ketika ditanya terkait kaitan kasus yang menyebabkan terjadinya OTT serta pemeriksaan.
Tamin Sukardi adalah orang yang paling akhir diboyong penyidik KPK ke Kejatisu. Dia tiba pukul 15.34 WIB.
Pantauan medanbisnisdaily.com di Kejatisu, saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Wartawan berusaha menjaga pintu masuk dan pintu keluar Kejatisu agar para terperiksa tidak luput dari perhatian.