Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. epolisian Resort (Polres) Tanjungbalai meringkus 7 orang tersangka kasus narkoba, Selasa (28/8/2018).
Ke-7 tersangka adalah Sapto Hadi alias Boyot (51), merupakan hasil pengembangan dari tersangka Juliadi Putra Nasution aluas Putra yang ditangkap Polsek Datuk Bandar.
sebelumnya."kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan Rabu (29/8/2018), mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan Boyot berupa 1 buah dompet warna coklat,uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.200.000,1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,45 gram, 1 unit hand phone merk damsung warna biru black dengan nomor sim card 081262393489.
Kemudian Meldayani (37 ), Bio alias Rio (25) TO Operasi Antik, Andika Pranata (19) dan Airul Azmi Sinaga (31) terjaring dalam Operasi Antik 2018 Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Burhanuddin, Gang Jermal, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan Teluk Nibung.
Barang bukti yang disita dari keempat tersangka itu, di antaranya 2 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,28 gram, 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,8 gram.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan yaitu Muhammad Sukron alias Sukron (22) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan Ilhamuddin Nasution alias Ilham (22) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan uang sebesar Rp. 50.000.
Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias Teluk Nibung.