Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga DPRD Medan dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pasalnya, DPRD tidak memproses permohonan pergantian antar waktu (PAW) Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin.
Di dalam PP No 12/2018 pada Bab IX Pasal 99 ayat (1) mengatur tentang proses PAW, ada beberapa hal yang menyebabkan anggota DPRD di PAW, antara lain : a. meninggal dunia, b. mengundurkan diri, c. diberhentikan.
Sedangkan ayat (3) menjelaskan anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c jika diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pasal 104 ayat (1) menyebut paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 huruf b, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati/wali kota untuk peresmian pemberhentian.
Ayat (2) menyebut apabila setelah 7 hari pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sekretaris DPRD kabupaten/kota melapor proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota.
"Sudah 5 bulan surat DPC Demokrat tidak diproses di DPRD Medan, ini ada apa. Mereka sudah melanggar PP 12/2018," ujar Amiruddin, di Medan, Kamis (30/8/2018).
Karena adanya pelanggaran inilah, Amiruddin melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Ada maladministrasi dalam masalah ini," tuturnya.
Seperti diketahui, DPC Partai Demokrat Medan telah melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang permohonan PAW Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin pada 14 Maret 2018. Namun, hingga kini permohonan tersebut tidak juga diproses oleh DPRD Medan.