Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tidak seperti pada Pilkada lalu dimana warga sebagai pemilih masih bisa menggunakan surat keterangan (suket) saat datang ke bilik suara (TPS), pada Pemilu 2019 yang terdiri atas Pileg dan Pilpres hanya warga yang membawa e-KTP yang diperkenankan memilih. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea menjelaskan itu saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi pada Pemilu 2019, di Hotel Emerald Garden, Medan, Jumat (31/8/2018). Rapat dihadiri KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut, parpol peserta pemilu serta Dinas Ke dan Catatan Sipil.
Kata Mulia, rapat pleno bertujuan menyusun data yang akurat tentang data pemilih pada Pemilu 2019. Sebab, skurasi data tersebut merupakan salah satu penentu kwalitas penyelenggaraan pemilu. Untuk itu para penyelenggara harus berupaya optimal memastikan data pemilih.
"Jika ada data pemilih yang tidak sinkron, di rapat inilah disinkronkan. Itu sebabnya kita juga menghadirkan Disdukcapil. Karena pada Pileg mendatang semua pemilih harus membawa e-KTP, tidak boleh lagi membawa suket," kata Mulia.
Pantauan medanbisnisdaily.com di lokasi rapat pleno, saat ini rekapitulasi data pemilih masih berlangsung. Satu persatu KPU kabupaten/kota menyampaikan data pemilih di wilayah masing-masing.