Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta meloloskan pencalonan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik di Pileg 2019 yang sempat terganjal aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg. PPP menyebut keputusan tersebut menjadi wewenang Bawaslu DKI.
"Itu menjadi wewenang Bawaslu sesuai UU. Sedari awal PKPU 20/2018 khusus larangan caleg bagi mantan napi korupsi memang sudah pro-kontra karena UU 7/2017 tidak melarang. Tentu saja Bawaslu bekerja sesuai dengan UU," ujar Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Baidowi menyebut PKPU Nomor 20/2018 soal larangan mantan napi koruptor maju sebagai caleg juga menuai pro-kontra. Kini PKPU tersebut sudah digugat ke MA. Sementara itu untuk di internal PPP, Baidowi menegaskan eks napi koruptor harus mundur dari pencalegan.
"Tidak ada caleg PPP yang awalnya seperti kasus Taufik, tapi sudah mundur dari pencalegan," ucap anggota Komisi II DPR yang membawahi KPU-Bawaslu ini.
Bawaslu dalam putusannya menyatakan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.
"Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 artinya dalam peraturan KPU hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan lampiran 2 angka 177 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan," kata anggota Bawaslu DKI Puadi selaku Ketua Majelis sidang ajudikasi.
Bawaslu dalam pertimbangannya juga menggunakan keterangan ahli Chairul Huda. Chairul Huda mengungkapkan tidak ada relevansi maupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Taufik dengan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada pemilu 2019. dtc