Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siborongborong. Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang warga Kabupaten Langkat yang diduga pengguna narkotika jenis sabu.Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, Sat Res Narkoba menangkap Rudi Sya'ban Sitepu alias Rudi (25), di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecacamatan Siborongborong, Sabtu (1/9/2018), sekira pukul 20.30 WIB.
Walpon Baringbing menjelaskan, Rudi adalah warga Desa Namo Beling, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.
"Sat Res Narkoba Polres Taput mengamankan barang bukti dari tersangka Rudi, yakni 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening (brutto 0,25 gram), 1 unit handphone Merk Samsung Warna hitam," ungkap Walpon Baringbing, Minggu (2/9/2018).
Walpon Baringbing menyebut, Sabtu (1/9/2018), sekira Pukul 19.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba mendapat informasi, bahwa di Jalan Balige, Siborongborong sering terjadi tindak pidana narkotika jenis Shabu.
Mendapat informasi tersebut, ujar Walpon Baringbing, petugas Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Ternyata benar, selanjutnya pada pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Rudi.
"Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti serta membawa ke Sat Res Narkoba Polres Taput di Tarutung, guna dilakukan proses Sidik. Saat ini tersangka telah di tahan di Polres Taput, di Tarutung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan," tegas Walpon Baringbing.
Atas perbuatannya, pungkas Walpon Baringbing, tersangka dikenakan melanggar pasal 112 sub 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.