Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Sepekan terakhir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban reklame liar. Ada setidaknya 14 unit reklame yang berhasil dirubuhkan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu.
Sayangnya, Satpol PP sejauh ini belum berani menyentuh reklame-reklame yang berdiri di 13 ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang berdirinya reklame seperti yang tertuang di dalam Perda No 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota No 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame.
"Belum ada yang ditumbangkan reklame yang berdiri di zona terlarang," ujar Pelaksana Harian Kasatpol PP Medan, Rakhmat Harahap, di Medan, Senin (3/9/2018).
Meski belum ada yang ditumbangkan, Rakhmat menyebut ada beberapa materi reklame di 13 ruas jalan yang menjadi zona terlarang diturunkan.
"Untuk 13 ruas jalan zona terlarang masih materinya saja yang diturunkan, ada beberapa di kawasan Lapangan Merdeka," ungkapnya.
Seperti diketahui saat ini realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame sangat minim. Dari target Rp 107 miliar, yang mampu direalisasikan hanya Rp3 miliar.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkannya. Sebab, Kota Medan dipenuhi bahkan sudah disesaki oleh papan reklame.
Berikut ruas jalan yang ditetapkan menjadi zona terlarang berdirinya reklame: Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh.