Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polri mengeluarkan surat aturan pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan capres. PPP menyatakan setuju, tetapi dengan beberapa catatan. Apa itu?
"Pertama, diberlakukan secara adil kepada masing-masing kelompok yang berbeda aspirasi," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Senin (3/9/2018).
Selain itu, Arsul meminta kepolisian mempertimbangkan situasi keamanan di lokasi. Menurut dia, penolakan atau pembubaran bisa dilakukan andai situasi tidak memungkinkan dan berpotensi menimbulkan gesekan horizontal.
"Kedua, mempertimbangkan situasi kamtibmas setempat dalam mengambil sikap dan kebijakan," sebut anggota Komisi III DPR itu.
Dia kemudian menambahkan catatannya. Arsul meminta tiap kebijakan yang diambil Polri dikomunikasikan dengan pihak terkait.
"PPP meminta agar dalam mengambil sikap dan kebijakan, Polri juga melakukan komunikasi serta dialog dengan pihak-pihak terkait. Baik pihak yang menginisiasi kegiatan maupun pihak yang menolak adanya kegiatan tersebut," tuturnya.
"Jika perlu mempertemukan dan memediasi sehingga ada jalan tengah sebelum menuangkannya sebagai sikap Polri terhadap pemberitahuan kegiatan tersebut," imbuh Arsul.
Polri mengeluarkan surat aturan pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan capres. Ada poin yang wajib diperhatikan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Apabila tidak memenuhi ketentuan, polisi bisa membubarkan aksi tagar pendukung capres tersebut.
"Di dalam pasal 6 itu beberapa poin yang harus dipedomani. Pasal 6 itu ada lima poin yang harus diperhatikan pertama dalam menyampaikan pendapat di muka umum, berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Setyo Wasisto kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (2/9/). (dtc)