Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sebagian uang hasil tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 disebut mengalir ke Partai Golongan Karya. Jika itu terbukti, KPK menyatakan Golkar bisa kena pidana korporasi.
"Kalau itu (dugaan aliran dana) kita bisa buktikan, itu (ditetapkan sebagai tersangka korporasi) bisa. Tapi, sampai sekarang belum. Sampai sekarang belum ada pembuktian itu dipakai atau tidak. Masih dalam pengembangan. Bisa saja," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Basaria sempat menyinggung soal pemeriksaan eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto terkait dugaan aliran dana dari proyek PLTU Riau-1 untuk keperluan Golkar. Dia menyatakan saat ini penyidik juga masih mendalami apakah Novanto sudah tahu soal pembahasan proyek ini sejak awal.
"Kebetulan memang SN (Setya Novanto) pada saat dulu yang bersangkutan selain juga Ketua DPR, dia juga sebagai ketua Golkar yang kebetulan diambil KPK ini ibu EMS (Eni Maulani Saragih) ini kebetulan yang bersangkutan bendahara dari Golkar jadi kita belum tahu kira-kira apakah ada dana disalurkan ke sana. Karena yang bersangkutan selaku ketua, maka kita perlu saksi," ucapnya.
Selain itu, Basaria sempat menjelaskan secara singkat soal pemeriksaan anak Novanto, Rheza Herwindo sebagai saksi untuk Idrus Marham. Menurutnya, Rheza yang diperiksa dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, didalami soal kepemilikan saham. Namun, Basaria tak menjelaskan secara detail kepemilikan saham apa yang dimaksud.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1
Selain itu, Eni juga sempat menyatakan ada aliran dana yang mengalir untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, hal itu dibantah oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto. (dtc)