Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz mengatakan dirinya bakal memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Meskipun, Aziz belum melihat dan menerima surat pemanggilan tersebut. "Bukan dipanggil, tapi diundang. Kalau diundang ya hadir," jelas Azis, di Medan, Selasa (4/9/2018).
Dia berjanji akan memberikan informasi mengenai mandeknya permohonan pergantian antar waktu (PAW) Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Medan.
"Nanti kita kasi tahu dimana kendalanya," ucapnya.
Azis sendiri sebelumnya menyebut terkait permohonan PAW yang diajukan Partai Demokrat belum diproses karena masih tertahan di Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung.
"Tergantung Ketua semuanya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya memutuskan untuk menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh Mantan Ketua DPRD Medan, Amiruddin tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan, Henry Jhon.
Untuk tahap awal, kata Abyadi, pihaknya lebih dahulu akan meminta keterangan dari Sekretaris DPRD Medan. "Yang paling tahu soal surat-menyurat di DPRD, pasti Sekwan (Sekretaris DPRD). Makanya beliau akan kita panggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Abyadi.
Keterangan yang akan diminta dari Sekwan, disebutkannya, yakni untuk menggali informasi tentang sejauh mana proses pengajuan pergantian antara waktu (PAW) atas nama Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin yang diajukan oleh DPC Partai Demokrat Medan.
"Apa betul surat itu tertahan di Ketua DPRD Medan, kenapa sampai tertahan itu yang akan kita gali. Seharusnya tidak boleh begitu (tertahan), kalau itu terjadi berarti ada maladministrasi disana," ungkapnya.
"Surat pemanggilan Sekwan sudah dikirim ke DPRD Medan tanggal 31 Agustus 2018. Beliau kita minta untuk hadir besok," ucapnya.