Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah meminta Mahkamah Agung (MA) mempercepat putusan gugatan PKPU yang mengatur larangan eks napi korupsi nyaleg. Pemerintah tak ingin tahapan pemilu terganggu karena persoalan pencalegan.
"Sudah ada kesepakatan dari perbincangan tadi. Pada akhirnya semua pihak akan meminta ke Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan putusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU (lewat) PKPU itu ditolak atau dibenarkan. Kuncinya di MA," kata Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Kesepakatan diambil dalam rapat yang dihadiri Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua DKPP Harjono, dan eks Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Penanganan cepat ini, menurut Wiranto, dibutuhkan agar tahapan pemilu tidak terganggu. Wiranto menyebut KPU dan Bawaslu sama-sama menjalankan kewenangan terkait pencalegan.
"Tahapan pemilu sudah dipatok dan tidak boleh terhambat dengan masalah seperti ini. Kita minta MA memprioritaskan masalah ini sehingga keputusan itu memberikan kesempatan KPU, DCT-nya tepat pada tanggal 20 September, tentu keputusan MA sebelum (tahap) itu," sambungnya.
KPU pusat sebelumnya menyurati KPU provinsi dan kabupaten/kota agar menunda eksekusi putusan Bawaslu yang meloloskan caleg eks koruptor sebelum ada putusan MA.
Tapi MA rupanya belum menangani gugatan uji materi PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg karena menunggu MK.
"Jadi PKPU diuji dengan UU Pemilu itu kewenangan Mahkamah Agung, sedangkan sekarang UU Pemilu diuji dengan UUD 1945 di MK. Jadi MA menunggu putusan MK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/9). dtc