Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan gubernur tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019. Namun, dukungan itu bisa diberikan jika secara pribadi.
"Sebagai gubernur kepala daerah tentu tidak bisa (mendukung capres-cawapres), tapi secara pribadi ya mungkin dia partainya mendukung maka dia mendukung secara pribadi itu boleh-boleh saja," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Setiap aparatur sipil negara (ASN) ditegaskan JK tidak boleh memberikan dukungan ke salah satu paslon. Pejabat daerah harus mengajukan cuti jika hendak hendak ikut terjun ke kampanye Pilpres 2019.
"Tapi cuti kan, kalau diangkat jadi tim kampanye. Tapi berpendapat tidak boleh atas nama gubernur, oleh gubernur, saya sebagai gubernur apa. Di Sumatera mendukung, ya mendukung secara pribadi," kata JK.
Terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang mendukung Jokowi-Ma'ruf, JK melihat dukungan itu diberikan secara pribadi. JK mengatakan beberapa pejabat daerah seperti Lukas memang merupakan seorang politisi.
Sebagai Dewan Pengarah TKN Jokowi-Ma'ruf, JK enggan berkomentar lebih jauh soal Lukas sebagai kader Demokrat yang mendukung Jokowi-Ma'ruf. Dia lebih menghargai Demokrat yang telah memutuskan mendukung Prabowo-Sandi. "Demokrat kan tentu sudah dengan resmi mendukung Pak Prabowo, kita hargai itu," ucap JK. (dtc)