Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Kamaruddin Kaloko (55), diciduk Polsek Delitua dari Rumah Makan Sop Kambing, Jalan Jenderal AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Jumat (7/9/2018).
Kapolsek Delitua, Kompol BL Malau yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap warga Jalan Karya Wisata II ini dilakukan atas laporan korban, Roger Taruna (40) warga Johor Indah Permai, Blok M 1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, dengan nomor LP/819/IX/2018 Polrestabes Nedan tanggal 7 September 2018.
"Dari pelaku, diamankan barang bukti uang tunai Rp 30 juta dan buku tabungan Bank Sumut atas nama Roger Taruna," ungkapnya kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (11/9/2018).
Lebih lanjut BL Malau Malau mengatakan, penangkapan ini bermula, karena pada Jumat (7/9/2018) pukul 12.30 WIB, sang Kepling meminta uang untuk pengurusan ganti rugi tanah kepada korban yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata.
"Karena merasa keberatan, lalu korban melaporkannya kepada petugas kepolisian," sebutnya.
Atas laporan tersebut, jelas Kapolsek, selanjutnya tim gabungan Kepolisian bergerak memantau korban yang akan bertemu Kepling di rumah makan sop kambing Jalan Jenderal AH Nasution.
"Setelah Korban menyerahkan uang yang diminta, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Kepling itu," jelasnya.
Usai dibekuk, Kamaruddin beserta barang bukti uang langsung diboyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polrestabes Medan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.