Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Tanjungbalai menangkal kapal ikan pukat tarik mini tanpa nama di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Senin kemarin (10/9/2018), sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan kapal dengan nomor selar mesin dongpeng 28 itu dilakukan petugas kapal patroli KP II -1014 tepatnya pada posisi N 3° 6'17.3808 " E 99° 55'7.0032"
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai kepada wartawan,Rabu (12/9/2018), menjelaskan, kapal ikan jenis pukat tarik mini tersebut dinakhodai M Soleh (52) di Desa Sungai Apung Jaya, Kabupaten Asahan.Turut di dalam kapal itu 2 orang ABK, yaitu Syafrijal (32) dan M Tahan (43) beralamat di desa yang sama.
Kapal itu diitangkap sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan API yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Saat itu juga kapal beserta barang bukti dan awak kapal dibawa ke kantor Sat Polair Polres Tanjungbalai guna proses selanjutnya," jelas Irfan Rifai.