Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menjadi gudangnya aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut masalah korupsi. Dari data BKN, di 5 daerah (provinsi, kabupaten, kota) terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan, yakni Sumatra Utara sebanyak 298 orang. Disusul Jawa Barat 193 orang, Riau 190, NTT 183 dan Papua 146 orang.
Juru bicara KPK, Febri Dianysah berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK), termasuk kepala daerah agar membangun sistem pelaporan, sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini.
"Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Febri, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).
Dijelaskannya ada beberapa dasar hukum yang mengatur hal mengenai pemberhentian ASN yang terlibat korupsi antara lain Pasal 87 ayat 4b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 23 ayat 5e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 23 ayat 4a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
"Jadi, kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut," tegasnya.