Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan melalui Pansus LPj Wali Kota Medan 2017 menduga ada izin usaha reklame bodong, sehingga banyak reklame liar berdiri di beberapa kawasan.
Anggota Pansus LPj, Godfried Effendi Lubis, mengungkapkan, perusahaan reklame besar tidak mungkin akan membangun papan reklame mereka tanpa mendapat izin.
"Pasti mereka berpikir ke depan bagaimana," katanya dalam pembahasan LPj dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Senin (17/9/2018).
Dia meyakini perusahaan besar tidak akan mungkin memasang iklan pada advertising yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin.
"Khawatir saya ada izin reklame bodong. Bagaimana mungkin perusahaan sekelas Unilever memasang iklan reklame di perusahaan yang tidak bayar pajak dan tidak miliki izin," katanya.
Menurut dia, saat ini banyak sekali papan reklame yang berdiri di Medan, tapi realisasi penerimaan pajak sangat rendah. "Bisa jadi ada izin bodong di sini," katanya.
Ia meminta agar Pemko Medan tegas terhadap keberadaan reklame liar yang ada di Kota Medan. "Coba tiru Surabaya, bagaimana mereka mengelola reklamenya, dari sisi kuantitas sedikit, tapi PAD nya besar, " ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPPRD Kota Medan, Zulkarnain mengungkapkan, sepanjang 2017 realisasi pajak reklame hanya sebesar Rp22,3 miliar. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan yakni Rp94,3 miliar.
Salah satu penyebab jebloknya realisasi itu adalah maraknya reklame liar yang berdiri. "Banyak reklame yang tak memiliki izin, sehingga kita tidak bisa mengutip pajaknya," katanya.