Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pahae Jae. Tim Opsnal Sat Reskrim Polisi Resort (Polres), Tapanuli Utara (Taput), meringkus 1 orang diduga pelaku judi jenis togel, Senin (17/9/2018), sekira Pukul 15.10 WIB, di Kelurahan Pasar, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput.
Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Hendro Sutarno menerangkan, tersangka Murianto Sitompul (31), warga Kelurahab Pasar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, diringkus di rumahnya.
AKP Hendro Sutarno menjelaskan, dari tersangka diamankan barang bukti, yakni 2 lembar kertas slip transfer ke rekening situs judi Online, 1 buah ATM BRI milik terduga, uang sebanyak Rp 500 ribu dan 1 unit handphone Android merk Samsung J2 warna hitam.
"Senin (17/9/2018), sekira Pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya judi jenis Togel yang berada Kelurahan Pasar sarulla, Pahae Jae. Lalu sekitar Pukul 15.10 WIB, Tim Opsnal Reskrim berangkat untuk Lidik informasi tersebut," ungkap AKP Hendro Sutarno ke medanbisnisdaily.com, Senin (17/9/2018), di Tarutung.
Setelah nendapat informasi itu, sebut AKP Hendro Sutarno, Tim Opsnal Reskrim melihat dan memang betul adanya judi jenis Togel yang dimainkan oleh terduga.
"Setelah itu Tim Opsnal langsung mengamankan dan membawa tersangka Murianto Sitompul beserta barang bukti barang bukti ke Mako Polres Taput di Tarutung, untuk diproses lebih lanjut," pungkas AKP Hendro Sutarno.