Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Samosir. Pemerintah Kabupaten Samosir akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct).
Pemecatan ASN ini merupakan kelanjutan dari SK bersama Mendagri, Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara yang mencatat sebanyak 2.357 ASN terlibat tindak pidana korupsi.
"Ada 13 orang ASN yang akan diberhentikan," kata Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, Selasa (18/9/2018) usai menghadiri pelantikan Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pangururan.
Dia menjelaskan, ke 13 ASN yang dipecat berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari golongan eselon II hingga tingkatan ke bawah. Namun karena tergesa-gesa untuk melanjutkan tugas, Bupati Rapidin tidak menyebut nama ke 13 ASN yang akan dipecat itu.
Terpisah, Pegiat Anti Korupsi Dian P Sinaga mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Samosir yang akan segera memecat ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. "Habis aggaran daerah ini untuk menggaji ASN terlibat tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dian P Sinaga mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya melakukan tindak pidana korupsi maka dapat dipecat.
"Jadi sesuai Undang-undang tersebut ada payung hukum pemerintah untuk memecat ASN," ucapnya.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Samosir, Jonner Simbolon, mendukung sikap pemerintah Kabupaten Samosir mewujudkan aturan itu. "Silahkan saja asal sesuai aturan dan diminta kedepan ASN di Samosir tidak ada lagi yang terjebak kasus korupsi," kata Simbolon.