Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum bisa mengambil sikap. Kaitannya adalah dengan mantan Wali Kota Medan Abdillah yang sempat mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Kendati ada sebagian wilayah di Indonesia yang KPU-nya sudah menindaklanjuti keputusan MA, yakni memasukkan mantan koruptor ke dalam DCS, KPU Sumut belum akan melakukan hal tersebut. Sampai ada perintah KPU RI.
"Hari ini disebutkan akan terbit surat edaran KPU RI terkait keputusan MA tentang mantan koruptor. Itu yang akan jadi acuan kami terkait pencalonan Abdillah," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea seusai mengikuti apel kesiapan melaksanakan Pilpres 2019 bersama Forum Komunikasi Pimpin Daerah Sumatera Utara, di Lapangan Benteng Medan, Rabu (19/9/2018).
Terang Mulia, pihaknya belum bisa menentukan dari mana status pencalonan Abdillah hendak ditindaklanjuti. Apakah dimulai dari tahapan pencalonan yang oleh KPU sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan gugatannya ditolak Bawaslu Sumut, atau dimulai dari keputusan MA yang mengabulkan gugatan Bawaslu RI.
Selain Abdillah disebutkan terdapat satu bakal calon anggota legislatif lainnya yang juga mantan korupsi, yakni dari Kabupaten Nias Selatan. Statusnya juga akan ditentukan sesuai dengan surat edaran KPU RI.