Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ponorogo - Miseran (46), warga Desa Josari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo yang tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Lasmi (75) dengan menggunakan sebongkah batu dinyatakan normal oleh dokter kejiwaan di RSUD dr Harjono, Ponorogo.
Kapolsek Jetis AKP Suwito menjelaskan usai dilakukan pemeriksaan pada tersangka di RSUD dr Harjono dan dinyatakan normal, kini Miseran dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya untuk menjalani pemeriksaan kedua
Pemeriksaan kedua ini diperlukan untuk menguatkan bukti adanya penganiayaan yang berakibat kematian pada kasus yang melibatkan Miseran.
"Hasil secara tertulis belum ya, Cuma kemarin dokternya ketemu saya bilang tersangka normal. Hanya EQ-nya rendah atau mengarah ke idiot," jelas Suwito saat ditemui detikcom, Rabu (19/9/2018).
Sebelumnya, pihak kepolisian memang berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Miseran sebanyak dua kali untuk memperkuat penetapan tersangka. Pemeriksaan dilakukan di RSUD dr Harjono, Ponorogo dan RS Bhayangkara Surabaya.
Suwito menambahkan, bila nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan di dua rumah sakit tersebut berbeda, maka pihaknya akan mencari opini ketiga dengan membawa Miseran ke RS Jiwa Menur, Surabaya.
"Kalau hasilnya normal ya kita lanjut, tapi kalau hasilnya menunjukkan Miseran orang gila ya di-SP3-kan atau diberhentikan," terangnya.
Saat diamankan di polsek, Suwito juga mengungkapkan jika kondisi Miseran tampak normal-normal saja. Ia tidak pernah tiba-tiba mengamuk atau berbuat onar seperti yang diutarakan sejumlah saksi.
Ketika merasa lapar, yang bersangkutan juga langsung minta makan dan makannya pun seperti orang kebanyakan. "Dia normal saja, tidak ngamuk juga," imbuh Suwito.
Suwito mengungkapkan, untuk saat ini Miseran telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ini tidak termasuk pembunuhan berencana. Hanya cekcok dengan korban lalu tersangka gelap mata mengambil batu langsung dipukulkan ke korban dua kali," tegasnya. dtc