Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lambatnya implementasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35 Tahun 2012 tentang Pengakuan Masyarakat Adat, khususnya di Sumatera Utara, disesalkan banyak pihak. Hingga kini tak satu pun kabupaten yang ada di Kawasan Danau Toba (KDT) sudah menerbitkan peraturan daerah yang melindungi hutan adat milik masyarakat adat di masing-masing daerah..
Hal itu dikatakan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (18/9/2018). Padahal, kata Roganda, Perda itu merupakan solusi mengatasi berbagai konflik yang terjadi, baik antara masyarakat adat dengan perusahaan maupun dengan pemerintah sendiri.
Menanggapi itu, anggota DPRD Sumut dari Faksi PDI Perjuangan, Sarma Hutajulu mengatakan, Ranperda tentang perlindungan masyarakat adat sudah masuk dalam prolegda tahun 2018 dan sedang dibahas badan pembentukan perundang-undangan DPRD Sumut.
"Ranperda-nya sedang dalam pembahasan di DPRD Sumut. Setahu saya pembahasan Perda itu juga sedang berlangsung di kabupaten-kabupaten yang ada di Kawasan Danau Toba," ujar Sarma kepada medanbisnisdaily.com, Kamis, (20/9/2018).
Sarma menambahkan, persoalan sinergitas dan persepsi antar pemangku kepentingan juga merupakan faktor penting.
"Contoh konkrit seperti Perda yang ada di Tobasa. Payung hukum tersebut tidak dapat diimplementasikan akibat bupati belum mengeluarkan SK penetapan siapa saja yg termasuk masyarakat adat dan kawasan yg mereka usahai dan kuasai," katanya.
Anggota komisi B DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Richard Sidabutar berharap jangan sampai Perda itu mengintervensi kedaulatan masyarakat adat. Ia mendesak agar Pemprovsu maupun Pemkab serius mengimplementasikan putusan MK itu.
"Itu adalah salah satu solusi dalam mengatasi konflik yang timbul selama ini. Baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun pemerintah sendiri," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 13 September 2018, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memberikan SK Hutan Adat kepada 16 masyarakat adat di 7 kabupaten di 4 provinsi, yakni Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sarma Hutajulu