Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Setelah kasus balpres pakaian bekas (monja) yang saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, kini Herman Butong alias HB, warga Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras terancam kembali berurusan dengan hukum. Kali ini ia tersandung masalah dugaan pemasukan daging ilegal yang berasal dari Malaysia.
"Ia, hari ini kita lakukan gelar perkara terhadap kasus pemasukan daging ilegal dari Malaysia yang diduga dilakukan oleh HB," kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Hery Tambunan, saat gelar perkara di Kantor Karantina Pertanian Tanjung Balai Asahan, Kamis (20/9/2018).
Ia mengatakan, dari hasil gelar perkara, berdasarkan bukti permulaan dan administrasi penyidikan tersangka telah benar untuk proses penyidikan selanjutnya. Dengan demikian, terlapor Herman alias Herman Butong dapat dietapkan sebagai tersangka dalam perkara pemasukan daging ilegal.
"Setelah gelar perkara ini, kita akan segera melengkapi berkas dan selanjutnya akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2015 berdasarkan laporan kejadian : LK. NO : LK/001/PPNS/SKP.TBA/9/2015 20 September 2015 dengan barang bukti daging ilegal sebanyak 4.420 kg.
Hadir dalam gelar perkara tersebut, Jajaran Polres Batubara, Kejaksaan Negeri Batubara, Badan Karantina Pertanian Palembang, Badan Karantina Pertanian Batam, Badan Karantina Gorontalo, Badan Karantina Pertanian Belawan dan Badan Karantina Pertanian Tg Balai Asahan.