Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan tetap memasukkan nama Hasan Basri, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Medan ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2019.
Padahal, pencalonan Hasan Basri sempat menuai polemik. Sebab, saat Partai Nasdem Kota Medan mendaftarkannya sebagai bakal caleg, status Hasan Basri masih seorang aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat Kepala Dinas Pendidikan Medan.
Ketua Bawah Medan, Payung Harahap mengatakan nama Hasan Basri masih mungkin dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS meski sudah masuk di dalam DCT.
Menurutnya, saat ini Bawaslu Medan sedang melakukan kajian terhadap pencalonan Hasan Basri. "Kalau hasil kajiannya menyatakan ada kesalahan, bisa saja Hasan Basri dinyatakan TMS," jelas Payung, di Medan,Jumat (21/9/2018).
Payung mengatakan Bawaslu Medan baru terbentuk setelah KPU Medan menetapkan daftar calon sementara (DCS). Selain itu, ia menyebut Bawaslu juga baru mengetahui pencalonan Hasan setelah ada pemberitaan di media massa.
"Mungkin pertengahan Oktober sudah keluar hasil rekomendasi Bawaslu terhadap pencalonan Hasan Basri. Memang kami sudah memanggil KPU, Parpol dan Hasan Basri untuk dimintai klarifikasi," paparnya.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin mengatakan Hasan Basri dinyatakan memenuhi syarat karena seluruh dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan.
Sekadar mengingatkan Hasan Basri merupakan Caleg Partai Nasdem di daerah pemilihan V dengan nomor urut 2. Di dapil V, Hasan Basri akan bertarung dengan dua Pimpinan DPRD Medan yakni Iswanda Ramli dan Burhanuddin Sitepu.