Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan operasi dua perusahaan pembiayaan karena tidak patuh terhadap aturan perusahaan pembiayaan. Kedua perusahaan itu PT Sumber Artha Mas Finance dan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir.
Sanksi berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, PT Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PT Sumber Artha Mas Finance bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha. Sebaliknya, jika dalam jangka waktu tersebut PT Sumber Artha Mas Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Sementara PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dianggap tidak melaksanakan rencana pemenuhan sesuai ketentuan pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan keputusan yang dituangkan dalam Surat Nomor S-510/NB.2/2018 tanggal 12 September 2018 tersebut, PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan selama enam bulan sejak ditetapkannya sanksi.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance bisa memenuhi ketentuan pasal 62 ayat (10) POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Jika dalam jangka waktu tersebut PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. (dtf)