Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih akan mempelajari terlebih dahulu mengenai adanya informasi yang menyebutkan salah satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprovsu masuk ke dalam struktur tim kampanye capres/cawapres Jokowi - Ma'ruf.
"Kalau ketentuan melarang, tapi coba kita lihat dulu, kita kaji dulu," ujar Komisioner Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak, ketika dihubungi, Sabtu (22/9/2018).
Kata dia, pejabat BUMN, BUMD, ASN dilarang terlibat langsung, baik menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon (Paslon).
"Bersikap saja sudah tidak boleh, apalagi masuk ke dalam struktur timses," ungkapnya
Henry mengatakan informasi yang didapatinya ini akan menjadi pintu masuk bagi Bawaslu Sumut bersikap dan bertindak.
"Minta datanya, kami selidiki, dan pelajari keberadaannya, kita kaji dulu. Yang pasti informasi salah satu pejabat BUMD dan komisaris apakah termasuk dalam larangan, paling tidak sudah ada informasi awal untuk melakukan investigasi dan menelusuri," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut PT Dhirga Surya, Agus Marwan tercatat sebagai direktur relawan dalam struktur kepengurusan tim kampanye Jokowi - Ma'ruf di tingkat Sumut.
Masuknya nama Agus Marwan ke dalam tim kampanye ternyata sudah melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan berapa hal, di antaranya direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Komisioner Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak