Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan mengimbau Pemko Medan untuk memoratorium izin papan reklame untuk memaksimalkan penataan dan pendataan reklame. Anggota DPRD Medan, Roby Barus mengatakan, persoalan papan reklame telah berlangsung sejak lama. "Tapi sampai sekarang belum tuntas," katanya, Kamis (27/9/2018).
Dia menyoroti masih banyaknya papan reklame liar yang berdiri di Medan dan menyalahi aturan. Pemko dalam beberapa tahun terakhir seolah-olah melakukan pembiaran. Baru dalam dua bulan terakhir ini sejumlah papan reklame dirubuhkan, itu pun belum maksimal.
Menurut dia, selain melakukan penindakan dan penertiban papan reklame menyalahi aturan, Pemko juga harus menghentikan sementara pemberian izin papan reklame.
Hal ini dimaksudkan agar proses penindakan bisa berjalan lebih maksimal. Sembari melakukan penindakan, Pemko juga harus mendata seluruh papan reklame yang ada.
Dengan begitu, Pemko Medan memiliki data yang lebih akurat dan komprehensif sebagai acuan untuk menarik pajak reklame dari pengusaha.
"Masalahnya selama ini adalah pendataan kurang lengkap. Potensi PAD dari sektor ini banyak bocor," ungkapnya.
Sebagai catatan, sepanjang 2017, pendapatan pajak reklame di Medan hanya sebesar Rp 22,3 miliar. Padahal, sebelumnya Pemko Medan memasang target optimistis sebesar Rp 94,3 miliar. Pemko beralasan, realisasi penerimaan pajak yang jauh dari target itu karena masih banyak reklame liar tanpa izin sehingga tak bisa menarik pajak.