Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jaksa KPK mendakwa Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah menjanjikan sesuatu berupa uang pada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Total pemberian itu disebut jaksa Rp 1,050 miliar.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau, menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang tunai secara bertahap," ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Ahmadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Uang itu diberikan ke Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan dari wilayah itu. Untuk itulah, Ahmadi menemui Irwandi yang disepakatinya.
"Urusan atau pengaturan paket-paket DOKA tahun 2018, termasuk pengaturan lelang, dikoordinasikan oleh saudara Saiful, termasuk masalah penerimaan commitment fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh bupati atau wali kota yang memperoleh paket pekerjaan DOKA tahun anggaran 2018," ucap jaksa mengutip perintah Irwandi seperti dalam dakwaan Ahmadi.
Pada akhirnya Ahmadi memberikan uang ke Irwandi sebanyak 3 kali yaitu Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta. Dalam pemberian itu, ada peran orang-orang kepercayaan Irwandi yaitu Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri sebagai perantara.
Ahmadi pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dtc)