Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, petugas Pelaksana Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Umum (PPPSU) Kecamatan Medan Kota, kembali merobohkan sejumlah tiang reklame yang berdiri di atas parit di kawasan Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat pagi (28/9/2018)
Dari pantauan medanbisnisdaily.com, tiang reklame yang dirobohkan itu selain berdiri di atas parit juga nyaris memakan jalan utama sehingga sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Dengan menggunakan las, petugas memotong tiang besi papan reklame dan menariknya dengan mobil. Tiang beserta dan papan reklame itu kemudian diangkut ke dalam mobil petugas.
Penertiban itupun berjalan lancar. Tidak ada protes masyarakat yang menyaksikan penertiban itu. Begitu juga dengan arus lalu lintas tetap berlangsung normal.
Salah seorang warga pemilik grosir di kawasan itu, Randiman kepada medanbisnisdaily.com mengaku sudah tahu rencana penertiban itu." Sudah tahu, kemarin-kemarin sudah diingatkan petugas," aku Randiman.
Sebelumnya, Kamis sore (27/9/2018) petugas juga telah melakukan penertiban di kawasan yang sama.