Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga sangat berharap pembayaran dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Sumut tepat waktu. Menurutnya, Pemko Medan memproyeksikan penerimaan DBH tahun 2018 mencapai Rp 961 miliar.
"Rinciannya, Rp 600 miliar tahun berjalan dan selebihnya hutang 2017," jelas Irwan, di Medan, Selasa (2/10/2018).
Irwan menegaskan, hutang DBH Pemprov Sumut ke Pemko Medan dikarenakan perhitungan DBH tahun berjalan ditutup pada 30 September setiap tahunnya. Sehingga realisasi penerimaan pajak periode Oktober, November dan Desember akan menjadi hutang dan dibayarkan tahun berikutnya.
Padahal, lanjut dia, provinsi lain seperti Banten dan Jawa Barat menutup perhitungan pajak pada 15 Desember setiap tahun. Sehingga jumlah hutang ke Kabupaten/Kota tidak begitu besar.
"Ini yang kita tidak tahu, kenapa begitu perhitungan dari Pemprov Sumut. Di daerah lain tidak demikian, cut off atau penghentian perhitungan pajak diatur di dalam sebuah Pergub terhitung 15 Desember, di Sumut belum ada seperti itu," jelasnya.
"Sebenarnya uang Pemko Medan itu ada, cuma masih tertahan di Pemprov Sumut. Andaikan DBH dibayar tepat waktu dan tidak menunggak, kami juga tidak akan menunggak pembayaran pekerjaan yang telah terselesaikan kepada pihak ketiga," paparnya.
Irwan Ritong mengatakan, tahun 2018 pihaknya membayar hutang dengan total Rp 187 miliar kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan yang telah selesai tahun 2017.
Irwan memprediksi hal yang sama akan terjadi lagi tahun ini. Namun, jumlah hutang kepada pihak ketiga kemungkinan lebih besar.
"Kalau kami prediksi pekerjaan yang tidak bisa dibayar tahun ini mencapai Rp 200 miliar, itu akan jadi hutang untuk dibayar tahun berikutnya," kata Irwan.