Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Cibinong. Profesor IPB Bambang Hero Saharjo digugat Rp 510 miliar oleh perusahaan pembakar hutan PT JJP ke PN Cibinong, Jawa Barat. Ia digugat karena kesaksiannya membuat PT JJP dinyatakan bersalah membakar hutan dan dihukum Rp 500 miliar.
Dalam catatan, Selasa (9/10/2018), bukan pertama kalinya Bambang bersaksi untuk kasus PT JJP. Kesaksian lainnya yaitu:
1. PT WAJ Dihukum Rp 466 Miliar.
PT WAJ digugat atas kasus kebakaran di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi Juli hingga Oktober 2015. Bambang dalam kesaksian sebagai ahli memperberat PT WAJ. Hasilnya, PT WAJ dihukum ratusan miliar.
"PT WAJ mengambil keuntungan (dengan adanya kebakaran itu) karena tidak mengeluarkan biaya yang harusnya digunakan apabila melakukan pembukaan lahan tanpa bakar," kata Bambang.
2. PT JJP Dihukum Rp 500 Miliar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT JJP terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Utara (Jakut).
"Pembakaran dilakukan secara sengaja, seluas seribu hektar, dan saat kebakaran sarana dan pra sarana perusahaan minim, sehingga tidak mampu lakukan pemadaman," ujar Bambang dalam sidang di PN Jakarta Utara pada 21 Oktober 2015.
Pada 15 Juni 2016, PN Jakut menyatakan PT JJP telah melakukan perbuatan melanggar hukum. PT JJP diminta membayar ganti rugi Rp 30 miliar atas kebakaran hutan.
KLHK tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. PT Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi Rp 500 miliar.
Selain dua kasus di atas, Bambang juga kerap menjadi saksi ahli di berbagai kasus kebakaran lain. Gugatan itu kini masih berlangsung di PN Cibonong dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Cbi. (dtc)