Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan akhirnya membayarkan gaji para pegawai honorernya. Namun sejauh ini, pembayaran yang dilakukan masih hanya untuk bulan Mei saja, sementara kewajiban yang harus dibayarkan ialah sampai bulan September.
"Sudah dibayarkan gajinya kemarin satu bulan. Yakni untuk bulan Mei," ungkap Kassubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (10/10/2018).
Edison mengakui, jika beban gaji yang harus dibayarkan kepada sebanyak 600-an pegawai honorer itu, masih ada sekitar Rp 4 Miliar lagi. Sebab masing-masing bulan, pengeluaran RSUD dr Pirngadi untuk membayar tenaga honornya mencapai sekitar Rp 1 Miliar.
"Jadi walau sudah kita bayar 1 bulan, masih ada 4 bulan lagi yang belum," jelasnya.
Edison menyebutkan, bahwasanya RSUD Dr Pirngadi sudah melayangkan tagihan ke BPJS Kesehatan untuk bulan Juni dan Juli. Bila itu sudah dibayarkan, lanjut dia, makan gaji honorer tentu bisa kembali dibayarkan.
"Jadi kita minta sabar dulu lah. Kalau nanti sudah dibayarkan pasti kita berikan hak pegawai honor itu," sebutnya.
Edison menuturkan, apalagi sebanyak 95% pendapatan RSUD Dr Pirngadi Medan, saat ini berasal dari BPJS Kesehatan. Namun, dengan adanya sistem rayonisasi yang berlaku dalam perobatan BPJS Kesehatan berupa sistem berjenjang, membuat jumlah pasien di rumah sakit type B ini menurun.
"Kalau mengandalkan pendapatan pasien umum tentu tidak mampu, karena pasiennya hanya 5%," ujarnya.
Untuk itu Edison berharap, agar bagi rumah sakit pemerintah seperti RSUD dr Pirngadi, sistem rayonisasi ini kiranya tidak perlu diberlakukan. Sehingga, pasien dari klinik bisa langsung mengambil rujukan RS ini tanpa harus mendahului RS type B.
"Dengan berlakunya sistem berjenjang, maka pirngadi sebagai RS kelas B pendidikan juga khawatir kualitas siswa yang tamat berkurang karena tidak banyak menangani pasien. Oleh sebab itu, seperti yang diharapkan Direktur RSUD Dr Pirngadi Suryadi Panjaitan, kiranya sebagai rumah sakit kelas B milik pemerintah, agar tidak melaksanakan sistem rayonasi ini," pungkasnya.