Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Sebanyak dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian. Kedua ASN itu ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di belakang rumah, Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Selasa kemarin (9/10/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Rabu (10/9/2019), mengatakan, kedua ASN yang ditangkap itu masing-masing Mariaman Siregar (43) beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar. Kemudian Bambang Junaidi (42) beralamat di Jalan Jampalan, Dusun IX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka mengakui, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DG beralamat di sekitar Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sungai Tualang Raso. Tim Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian, akan tetapi hingga kini BG belum berhasil ditemukan," katanya.