Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menindaklanjuti keputusan Majelis Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 254/HK.03.1-Kpt/12/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumut Pemilu 2019. Dalam DCT tersebut calon yang diajukan DPW Perindo, Jonius TP Hutabarat tidak masuk dalam DCT anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 9.
"Ya kita harus menindaklanjuti keputusan Bawaslu itu. Hari ini pihak Partai Perindo kita panggil untuk memenuhi tahapan-tahapan yang harus dilengkapi,"ujar Ketua KPU Sumut Yulhasni kepada wartawan Senin (15/10/2018).
Terpisah Sekretaris Hanura Sumut Edison Sianturi mengaku tidak mempersoalkan terkait putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar KPU Sumut menerbitkan keputusan baru yang mencantumkan nama Jonius TP Hutabarat sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Perindo pada Dapil Sumut 9. Edison Sianturi juga tak ambil pusing soal keputusan KPU Sumut yang segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu tersebut.
"Sebenarnya itu hanya ada ada kesalahan teknis saja. Memang awalnya Jonius TP Hutabarat akan mendaftar melalui Hanura. Tapi belakangan dia mengajukan pengunduran diri. Hanya saja surat pengunduran dirinya tidak sampai kekKetua karena saat itu ada kesibukan dan tak sempat diproses. Intinya kita tidak ada masalah dengan sengketa itu karena itu kan memang haknya Jonius TP Hutabarat mau dari partai mana dia mendaftar,"terang Edison Sianturi.
Seperti diketahui DPW Partai Perindo menggugat KPU Sumut terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sumut Pemilu 2019. Pasalnya, calon yang diajukan DPW Perindo bernama Jonius TP Hutabarat tidak masuk dalam DCT Anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan (dapil) Sumut) 9.
Apalagi hasil penelitian dokumen pencalonan atas nama Jonius TP Hutabarat telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Memerintahkan KPU Sumut menindaklanjuti Putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak dibacakan,"ujar Ketua Majelis Adjudikasi Bawaslu Sumut Hardi Munte dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu Sumut, Kamis (11/10/2018).
Majelis juga memerintahkan DPW Partai Perindo Sumut selaku Pemohon untuk menyerahkan dokumen pencalonan Anggota DPRD Sumut atas nama Jonius TP Hutabara.
Sedangkan KPU Sumut sebagai termohon diperintahkan memverifikasi dokumen pencalonan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan Majelis ditindaklanjuti.
KPU Sumut menyatakan Jonius TP Hutabara tidak memenuhi syarat karena selain didaftarkan oleh Partai Perindo, juga telah pernah didaftarkan oleh Partai Hanura.
Terkait itu, saksi Jonius TP Hutabarat mengaku tidak pernah menyerahkan diokumen persyaratan dan menandatangani dokumen terkait persyaratan pencalonan dirinya kepada Partai Hanura untuk dicalonkan menjadi bakal calon DPRD Sumut Dapil Sumut 9.
Majelis yang beranggotakan Agus Salam, Suhadi Sukendar Situmorang, Henry Sitinjak dan Marwan, berpendapat tindakan KPU Sumut menyataan Jonius TP Hutabarat tidak memenuhi syarat.
Sebab, hal itu dilakukan tanpa melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen pencalonan. Hal ini berpotensi menghambat hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon. "Tidak cukup beralasan hukum bagi Termohon untuk menolak pencalonan Jonius TP Hutabarat sebagai calon pengganti dari Partai Perindo pada Dapil Sumut 9," kata Majelis.