Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 33 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer di Sumatera Utara (Sumut) terancam kena sanksi karena tidak aktif melapor. Data Bank Indonesia (BI) Sumut, per September 2018, total yang aktif melapor adalah 22 money changer dari total 55 money changer di Sumut. Jumlah yang tidak melapor ini bertambah tiga dibandingkan posisi Juni yang sebanyak 30 money changer.
"Money changer yang tidak aktif melapor ini akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Jika masih tidak melapor, sanksinya memang tidak main-main. Izinnya akan dicabut," kata Direktur BI Perwakilan Sumut Andiwiana Septonarwanto, Kamis (18/10/2018).
Money changer memiliki kewajiban melapor ke BI. Kewajiban laporan money changer per bulan adalah laporan kegiatan usaha (LKU). Kemudian ada juga laporan keuangan seperti laba rugi, neraca dan ekuitas per tahun.
Kalau tidak disiplin, money changer tersebut akan diberi teguran tertulis sebanyak tiga kali. Kalau sudah mendapatkan teguran tapi masih tetap tidak disiplin, maka akan diberikan sanksi berikutnya yakni pembekuan izin. Sanksi paling tinggi adalah pencabutan izin. Ini dilakukan bila sudah benar-benar tidak patuh pada ketentuan (aturan) yang berlaku.
Meski sampai saat ini belum ada money changer di Sumut yang sampai dicabut izinnya, tapi jika tetap tidak melapor maka tidak tertutup kemungkinan dapat sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. "Karenanya, money changer harus segera memberikan laporan dan itu harus dilakukan secara rutin. Karena itu kewajiban. Jika masih melanggar, maka harus siap izin kegiatannya dicabut," kata Andiwiana.