Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua anggota kawanan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk Tim Pegasus Polsek Medan Kota di kawasan rel Jalan Mahkamah, Medan, Sabtu (20/10/2018). Keduanya adalah, Andre Pradana Purba (22) warga Jalan M Nawi Harahap dan Rinaldi Syahputra (20) warga Jalan Mahkamah pinggir rel.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani mengatakan, dua kawanan ini ditangkap atas laporan korban, Soniman (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Serasi Dalam sesuai LP/640/K/VIII/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota.
"Kedua tersangka sudah lama kita cari," ungkapnya, Minggu (21/10/2018).
Revi menceritakan, korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru BK 3716 XG tepat di depan rumahnya, pada Jumat (17/8/2018) pukul 21.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban pun langsung membuat laporan ke kantor polisi.
"Sebelumnya kita telah terlebih dahulu menangkap tersangka bernama Nando. Peran kedua tersangka ini ialah turut membantu tersangka Nando saat melakukan pencurian," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Subs 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan untuk proses selanjutnya," pungkasnya.