Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak setuju usulan debat Calon Presiden (Capres) Pilpres 2019 dilakukan di kampus. Hal tersebut bisa dianggap pelanggar kampanye.
"Kalau merujuk kepada UU (nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu) nggak boleh karena pasal 280 ayat 1 huruf H jelas. Tidak boleh melakukan kampanye, atau ada larangan kampanye di tempat pendidikan, ibadah, dan fasilitas lainnya," kata Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (22/10/2018).
Menurut dia, jika debat Capres tetap dilakukan maka akan menjadi temuan Bawaslu. Untuk itu, usulan tersebut tidak bisa dilakukan.
"Itu kan pernyataan (usulan), tidak boleh dipraktikkan. Kalau dipraktikkan akan jadi temuan dari masyarakat," ucap Retno.
Pasal 280, UU nomor 7 tahun 2017 membahas mengenai larangan kampanye. Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan termasuk berkampanye di lokasi pendidikan.
Pasal 280
(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a.mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d.menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e.mengganggu ketertiban umum;
f.mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g.merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h.menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j.menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan debat capres KPU digelar di kamus-kampus terpilih.
"Kami mengusulkan debat capres yang digelar oleh KPU RI digelar di kampus terpilih, diikuti oleh akademisi dan mahasiswa terpilih yang bebas berdialog dan 'menguliti' semua visi-misi kandidat dan live di TV-TV nasional, tidak perlu menghadirkan para pendukung di hotel misalnya," kata koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/10/2018). (dtc)