Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebingtinggi. Pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua diantaranya adalah warga Kota Tebing Tinggi sementara seorang tersangka lainnya merupakan warga Kota Pematang Siantar.
Ketiga tersangka yakni MFAS (23) warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan dan EG (22) warga Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, serta AR (17), warga Sibatu Batu, Kompleks Masjid, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga, kepada wartawan di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (29/10/2018), membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka. “Dua pelaku masing-masing MFAS dan EG ditangkap saat berada di Jalan Ir H Juanda Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi,” ungkap Iptu J Nainggolan,
Dari kedua tersangka ini, personil Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram serta dua unit handphone merek Nokia dan merk Oppo. “Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Satnarkoba Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu J Nainggolan.
Sementara tersangka AR berhasil diringkus ketika sedang melintas Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi. “Dari tangan tersangka AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus kotak rokok merek lukcy strike mild yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik putih kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram serta sebuah pipet plastic,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut bukan milik mereka tapi milik orang lain. “Ketiganya mengaku mereka hanya sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu J Nainggolan.