Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Akibat selama 4 tahun tidak membayarkan Tunjangan Pendapatan Guru (TPG) terhadap 5 orang guru SD di Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Asahan berinisial HI dilaporkan ke Mapolda Sumut, Senin (29/10/2018).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum (Ketum) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Prof Dr Muchtar Pakpahan, SH, MA didampingi kelima guru, yang tertuang dalam LP/1477/X/2018/SPKT II 29 Oktober 2018.
Ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapoldasu, Muchtar menceritakan, tidak bayarkannya sertifikasi kelima guru tersebut oleh Disdik Asahan dengan dalih para guru ini menggunakan ijazah palsu. Untuk itu, kata Muchtar, hal ini pun sudah dilaporkan ke Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud guna dilakukan klarifikasi.
"Pada 23 Agustus 2018 kita surati ke Dirjen memohon klarifikasi TPG PNSD yang tidak cair sejak Tahun 2014 sampai 2017. Hasilnya, pada 13 september surat kami dibalas dan dalam surat itu lima orang guru tersebut secara normatif berhak atas TPG nya dan Pemkab Asahan wajib membayarkan," ungkapnya kepada wartawan.
Atas dasar itu, jelas Muchtar, kemudian ia dan kelima guru yang belum dicairkan TPG nya kemudian kembali menyurati Disdik Asahan pada 17 September 2018 untuk melakukan pertemuan guna memberikan klarifikasi mereka terkait sertifikasi tersebut. Kemudian, pada 26 September 2018 dilakukan pertemuan, yang dihadiri oleh Kepala Bidang PTK Disdik Asagan Basri mewakili Kadisdik Asahan.
"Katanya Kadis berhalangan hadir karena ada keluarganya yang meninggal. Hasil pertemuan itu ia akan berkoordinasi dengan Kadisdik untuk menanggapi surat dari Kemendikbud paling lama seminggu setelah pertemuan," jelasnya.
Namun, setelah sepekan sejak pertemuan, janji Disdik Asahan untuk menanggapi surat Kemendikbud perihal pembayaran uang sertifikasi kelima guru tersebut tak berkelanjutan. Sehingga, kelima guru ini pun sepakat untuk membuat laporan ke Polisi.
"Karena ditunggu-tunggu, tapi tidak ada tanggapan," ungkapnya.
Muchtar menyebutkan, berdasarkan informan yang kabarnya seorang pejabat tinggi di Asahan, uang sertifikasi kelima guru itu sudah dicairkan, tapi diketahui kemana larinya.
"Diduga uang itu jatuh ke tangan yang tidak berhak. Namun, itu kan perlu pembuktian. Makanya kita laporkan, biar polisi yang mencari tahu kemana," terangnya.
Muchtar memaparkan, kelima guru yang tidak menerima TPG tersebut masing-masing, Ellista Nainggolan, Dewi Repelita, Fauziah, Marintan dan Fatmah. Ditotal sejak tahun 2014 hingga 2018, setidaknya uang sertifikasi kelima guru ini yang tidak dicairkan mencapai Rp 717 juta. "Itu kita sebutkan dalam laporan," beber Muchtar.
Sementara itu, Fauziah guru SDN 016550 Sei Kamah II selaku guru yang tidak menerima TPG sangat menyayangkan sikap Disdik Asahan. Menurutnya, bila memang ia dan keempat guru lainnya tidak berhak mendapat TPG, tentunya nama mereka tidak akan terdata layak menerima dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Buktinya setelah saya cek di Dapodik, atas nama saya, status validasi tunjangan profesi saya valid. Artinya saya berhak untuk mendapatkan TPG dan kenapa ditahan-tahan," katanya.
Untuk iti ia berharap kepada aparat kepolisian agar dapat segera memproses laporan mereka. "Semoga laporan ini bisa ditindaklanjuti. Empat tahun kami tidak dibayarkan TPG nya. Kalau ditotal sudah berapa," pungkasnya.