Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Ngo Thi Ngoc Dung (52) seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam pembawa sabu-sabu di dalam popok mulai menjalani persidangan. Perempuan paruh baya tersebut diancam hukuman seumur hidup atau mati.
Ancaman tersebut tertuang dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/10/2018). Dakwaan dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Mumuh Hardiansyah dalam sidang yang dipimpin hakim Fuad Muhamadi.
"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi satu gram," ujar Mumuh dalam berkas dakwaan yang diterima detikcom.
Dalam berkas dakwaannya, jaksa mendakwa WNA tersebut dengan pasal berlapis. Selain Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan pertama, terdakwa juga dijerat Pasal 115 ayat (2) dalam dakwaan kedua atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika."Ancamannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Dalam berkas dakwaan, jaksa membacakan kronologi penangkapan terhadap Ngo Thi Ngoc Dung. Dalam dakwaannya, perempuan tersebut ditangkap petugas Bea dan Cukai Jabar di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada bulan Agustus 2018.
Saat itu, saksi Putu Krisnanta yang merupakan petugas Bea dan Cukai yang berjaga di Bandara Husein Sastranegara mengecek lebih dahulu manifes penumpang pesawat dengan maskapai Slik Air Asia asal keberangkatan Singapura dengan tujuan Bandara Husein Sastranegara.
"Saksi Putu Krisnanta mengecek manifes penumpang dan dalam daftar penumpang ada salah satu penumpang berkewarganegaraan Vietnam bernama Ngo Thi Ngoc Dung yang transit di Kamboja," kata Mumuh.
Setelah pesawat mendarat, dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan melalui alat X-Ray dan pemeriksaan terhadap diri perempuan itu.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, tingkah laku terdakwa terlihat gugup dan kebingungan sehingga saksi Putu Krisnanta curiga. Kemudian saksi lain Khusnul Khotimah yang juga petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa," katanya.
"Ternyata ditemukan empat bungkus kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pampers yang sedang dipakai terdakwa," kata jaksa melanjutkan.
Temuan itu lantas dilaporkan ke Satnarkoba Polrestabes Bandung. Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku sabu-sabu itu milik orang lain yang tidak dikenal. Ngo Thi Ngoc Dung mendapat barang haram itu dari seseorang laki-laki sebelum ke bandara di Kamboja.
Pria tersebut meminta kepada Ngo Thi Ngoc Dung untuk memakai pampers itu dan mengantarkan ke seseorang di Indonesia bernama Tony (DPO). Terdakwa diberi upah 400 USD.
"Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu-sabu) yang beratnya melebihi 5 gram," katanya.
Hasil pemeriksaan laboratorium, sabu kristal yang dibawa terdakwa terbukti mengandung methapetamine atau sabu sabu dengan berat bersih sebanyak 197.4656 gram. dtc